Breaking News
---

Ayo Daftar, Besok Terakhir Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 10

Pendaftaran seleksi calon guru penggerak (CGP) angkatan 10 di buka sejak tanggal 17 Juli 2023. Dalam lampiran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan Nomor : 1770/B3/GT.00.08/2023 tertanggal 19 Juni 2023, batas akhir pendaftaran CGP di tutup besok, Jumat 4 Agustus 2023 bagi calon peserta mengunggah sejumlah syarat, berkas dan pengisian essay sebelum di verifikasi dan validasi mulai 8 Agustus 2023.

Foto : Pengawas Koorwilcambidik Klari, Prima Astri M.Pd

Pengawas Koorwilcambidik Kecamatan Klari, Prima Astri M.Pd mengatakan, calon peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Kepala sekolah yang
belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), kemudian di syaratkan berusia dibawah 50 tahun dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 5 tahun. Sampai saat ini, Karawang tidak ada di kelulusan angkatan ke 7, karena mulai lahir di angkatan 8 dan di ikutkan pendidikan di pada angkatan 8 sambil menunggu di mulainya angkatan ke 9, sebab minimal harus 3 kelas kalau mau di selenggarakan.

"Saat ini, angkatan 10 dibuka dan berakhir pendaftarannya tahap 1 di seleksi administrasi pada Jumat besok 4 Agustus. Alhamdulillah, nampaknya pendaftar CGP cukup antusias di Karawang saat ini, "Katanya.
 
Menjadi guru Penggerak, diakui Astri memang sangat ketat, selain di seleksi administrasi, juga tahap 2 simulasi mengajar dan wawancaranya bukan hal mudah. Mereka, akan mengikuti pendidikan guru penggerak selam 6 Bulan. 

"Ya memang ketat seleksinya, di administrasi dan simulasi hingga wawancara, karena langsung oleh Kemendikbud, Namun demikian, saya pikir tidak menyurutkan antusiasme para guru ikuti CGP ini, karena mayoritas setiap koorwil antusias ikut sertakan guru ke CGP ini antara 5-20 orang, " Ujarnya.

Disinggung apa keuntungan jadi guru penggerak di banding dengan guru lainnya yang belum berstatus penggerak, Pengawas inspiratif nasional ini menyebut bahwa Sesuai permendikbud 40 tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak nanti yang di dapat merupakan salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi kepsek dan pengawas sekolah. 

"Jadi guru penggerak adalah mereka yang akan prioritas diangkat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas, " Ungkapn Mantan Pengawas Koorailcambidik Kecamatan Telukjambe Timur ini, (Rd).
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan