Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

DPMD Karawang Sebut Surat Rekomendasi Pemberhentian Kades Nyaleg Belum Turun, Ini Dalihnya

Surat rekomendasi pemberhentian bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hingga sekarang belum diberikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan surat rekomendasi tersebut salah satu syarat bagi calon pendaftar legislatif. Ia menyampaikan saat ini masih dalam proses pengkajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat tersebut.

Foto : H. Alek Sukardi Sekertaris APDESI Karawang

“Ya intinya mah kan itu merupakan salah satu persyaratan calon pendaftar legislatif, jadi ini ada batasan untuk proses kelengkapan dari persyaratan dari masing-masing calon. Nah pengundurannya tidak serta merta langsung proses, tapi perlu dikaji dulu,” ujarnya Senin (7/8).

Ia melanjutkan ketika proses kaji telah usai maka akan langsung diberikan surat keputusan bagi kepala desa yang terdaftar sebagai calon legislatif. Ia mengungkapkan untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala desa berdasarkan oleh surat keputusan dari Bupati.

“Ketika sudah clear dan lain sebagainya maka itu tidak perlu rekomendasi langsung diproses dengan surat keputusan. Karena pengangkatan kepala desa diangkat oleh SK Bupati Karawang dan berhentikan juga oleh surat Bupati Karawan,” tambahnya.

Ia menyebutkan tidak dilakukan PAW dari kementrian dalam negeri bagi kepala desa yang mengundurkan diri. Meski begitu ia menegaskan hal tersebut masih dalam bentuk konsultasi terlebih dahulu. Ia mengaku surat pemberhentian akan dikeluarkan secepatnya. Ia mempunyai harapan agar proses pengkajian surat ini berjalan dengan lancar dan aman.

Untuk PAW sendiri, arah dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk kepala desa mengundurkan diri yang akan mendaftarkan legislatif itu tidak akan dilaksanakan PAW. Tapi ini hanya baru konsultasi karena nanti bagaimanapun kita ingin ada dasar secara tertulis. Pergantian Antar Waktu (PAW), nanti karena konsulnya kan dengan alasan ini masuk dalam menghadapi pileg dan pilkada. Surat Pemberhentian akan dikeluarkan secepatnya, sampai saat ini tidak ada kendala, mudah-mudahan aja doain aja supaya semuanya lancar. Harapan, aman lancar, intinya mah kondusif di desa yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sekretaris APDESI, Alek Sukardi menyampaikan pihak apdesi telah menerbitkan surat pengunduran diri bagi kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Ia mengaku surat keputusan hingga sekarang masih menunggu hasil pertanggungjawaban kepala desa terkait dana yang masuk dan digunakan.

“Sebaiknya tanyakan langsung ke DPMD sebab pengunduran diri sudah kita buat, tetapi SK Pemberhentian belum turun menunggu DCT dan pertanggungjawaban Kades terhadap segala Dana yang diterima Desa TA 2023 ini, sayarasa semua berjalan normal dan on the track Teh,” pungkasnya.

Patut diketahui, di Karawang ada rnam orang kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif telah menyerahkan surat pengunduran diri.

Tahap pemilihan umum untuk tahun 2024 di ikuti oleh berbagai lapisan. Hal ini dibuktikan dengan adanya enam kepala desa di Kabupaten Karawang yang telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Wiwiek Krisnawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memaparkan enam orang ini merupakan kepala desa dari Desa Duren, Karyamulya, Segaran, Kemiri, Dongkal, Sukakerta.

“Kepala desa yang mencalonkan legislatif sampai dengan hari ini sudah ada enam orang kepala desa yang menyampaikan pengunduran dirinya. Desa Duren, Karyamulya, Segaran, Kemiri, Dongkal, Sukakerta,” ujarnya Senin (12/6/2023).

Surat pengunduran diri dari enam orang tersebut telah diterima oleh pihak DPMD. Selanjutnya ia menyampaikan akan melakukan proses terkait surat ini. Ia menegaskan pengunduran diri ini bersifat permanen. Hal itu dikarenakan ketika terdapat surat, maka tidak dapat di cabut kembali. Di enam desa itu akan di isi oleh pejabat sementara untuk jabatan kepala desa.

“Sudah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala desa dan sudah kami terima selanjutnya akan kami proses. Pengganti jabatan akan diganti oleh Pejabat Sementara (PJS). Pengunduran diri ini bersifat permanen, ketika kepala desa sudah menyampaikan surat pengunduran diri tidak bisa di cabut kembali,” tambahnya.

Ia menyebutkan untuk penyerahan surat pengunduran diri dari setiap kepala desa tidak dilaksanakan seca serentak. Ia mengaku sejauh ini belum terdapat pengganti dari kepala desa yang telah menyerahkan surat.

“Tanggal (11/3), (12/3), (14/3) macam-macam ya tidak serentak menyerahkan suratnya. Pengganti belum ada ya karena ini berhentinya juga belum,” pungkasnya.

(rus)


Hide Ads Show Ads