Hallo Pemkab Karawang, Lolos DCS 4 Caleg Asal Kades Aktif Belum Serahkan Bukti Pengunduran Dirinya
Rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Penetapan Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Jumat malam, (25/8/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyoroti bakal calon legislatif (bacaleg) dari empat kepala desa (kades) yang lolos daftar calon sementara (DCS) belum menyerahkan bukti pengunduran diri.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Penetapan Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Jumat (25/8/2023).
Selain keempat kades, Bawaslu Karawang juga menekankan ke setiap bacaleg yang lolos daftar calon sementara (DCS) untuk mengurus kekurangan persyaratan sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT).
“Masih ada waktu hingga penetapan DCT nanti di 4 November,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.(26/8/23).
Selain itu yang akan difokuskan oleh Bawaslu Karawang adalah pengawasan pencegahan politik uang yang dikhawatirkan masif pada Pemilu dan Pilkada 2024.
“Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi secara masif bahaya politik uang,” tandasnya. (*)

