BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kembali Polisi Mengungkap dan Meringkus Pengedar Ribuan Tramadol Dan Obat Keras Ilegal

Dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka,Pada Senin,(14/8/2023), Kapolres AKBP Indra Novianto menekankan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Foto : Saat gelar konpersin pers

“Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan nyawa,” tegas Kapolres Majalengka. (16/8/23).

Ia sebutkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal serta melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat. Operasi Antik Lodaya 2023 telah membuktikan bahwa tindakan tegas dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,ucapnya.

Polres Majalengka mencatat keberhasilan dalam Operasi Antik Lodaya 2023 dengan mengungkap kasus ribuan Tramadol dan obat keras ilegal lainnya yang beredar di wilayah hukum Polres setempat.

Operasi ini dilaksanakan dari tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus penjualan atau peredaran obat keras bebas terbatas tanpa izin edar.

Kapolres Majalengka mengungkapkan, dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, dan FB (25) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. 

AT merupakan residivis kasus narkoba dan kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar.

“Dari dua tersangka AT dan FB, kami berhasil mengamankan obat keras bebas terbatas jenis Tramadol sebanyak 4.023 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 539 butir, Excimer sebanyak 226 butir, Dextro sebanyak 338 butir, dan Double YY sebanyak 80 butir. Jadi total keseluruhan ada 5.206 butir obat,” Ungkap AKBP Indra Novianto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang menyampaikan telah mengamankan barang bukti sebanyak 3.650 butir obat dan dua orang tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Kami dan tim akan sampaikan update penangan isu adanya 1 kampung kecanduan obat terlarang, pada bulan Maret kami menangkap 2 tersangka pengedar okt dan mengamankan 3.650 butir obat. Dari situ kami mendapatkan laporan, sebetulnya sudah tidak ada peredaran lagi di desa ini,” ujarnya Senin (15/8/23).(tes/red)

Posting Komentar