Didik Mukrianto menyoroti banyaknya aksi kekerasan seksual yang dilakukan oknum kepolisian. Aparat penegak hukum didorong menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual.(23/8/23).

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Munchen/nr

"Kita sedang berperang melawan kekerasan seksual yang sudah seperti fenomena gunung es. Polisi harus menjadi yang terdepan mendukung pemberantasan kekerasan seksual, salah satunya adalah dengan menegakkan UU TPKS,” kata Didik, Selasa (22/8/2023). 

 

Belakangan ini berbagai kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum kepolisian banyak terjadi. Terbaru, peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan terjadi di sel Polda Sulsel yang dilakukan secara berkali-kali. Pelaku pelecehan seksual diduga merupakan oknum polisi dengan pangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel.

 

Briptu S disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan narkoba perempuan, FM, saat tengah piket jaga. Didik pun mengecam tindakan tersebut, apalagi dilakukan oleh petugas kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. "Tidak di mana saja, kekerasan seksual masih terjadi. Bahkan di kantor polisi yang semestinya menjadi tempat paling aman,” tegasnya. 

 

Oleh sebab itu, Didik mendesak agar segala bentuk pidana kekerasan seksual diusut dengan UU TPKS. Sebagai penegak hukum, polisi harus memberikan contoh. "Ini penting menjadi perhatian karena polisi harusnya taat pada hukum, dan memberikan perlindungan untuk masyarakat. Melakukan pelanggaran juga mencederai martabat profesi,” ungkap Didik. 

 

Banyak pidana kekerasan seksual diketahui masih belum menerapkan UU TPKS karena belum adanya aturan teknis. Didik kembali mengingatkan Pemerintah agar cepat menerbitkan aturan turunan agar UU TPKS bisa lebih efektif. “UU TPKS bukan hanya efektif terhadap penegakan hukumnya, tapi juga dapat lebih melindungi korban kekerasan seksual dalam berbagai aspek,” jelas Didik. (ssb/aha/red)