Breaking News
---

Ayo APH Segera Bertindak, Nilai Proyek Ratusan Miliar Milik Pemkab Karawang Ini Diduga Bermasalah

Meski mendapat pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh kedinasan terkait dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ini diduga terus menemui berbagai permasalahan yang beragam.
Foto : RS Rengasdengklok

Demikian disampaikan Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana kepada wartawan, di Karawang, Jumat (15/9).

Ricky mengaku bahwa pihaknya tidak mengerti dan merasa heran terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang yang mendapat pendampingan hukum dari Kejari Karawang, malah bermasalah. Apalagi salah satu proyek infrastrukturnya itu,seperti proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang nilai pengadaannya cukup fantastis hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kan kalau mendapat pendampingan dari APH seperti dari pihak kejaksaan itu harusnya lancar dan sesuai aturan. Tapi ini kok kesannya malah kaya bermasalah begitu ya," ungkap Ricky.

Dalam proyek infrastruktur pembangunan RSUD Rengasdengklok yang nilai anggarannya memakan biaya mencapai Rp 250 miliar saja contohnya, kata dia, proyek tersebut dalam perjalanannya menimbulkan sejumlah masalah

"Ya mulai dari proses tender atau lelang proyek pembangunan gedung RSUD Rengasdengklok yang pemenang lelangnya sudah diumumkan, namun kemudian proyek tersebut malah dibatalkan. Pemenang lelang dibatalkan dengan alasannya itu bahwa pemenang lelang yang sudah diumumkan sebelumnya, tidak hadir saat diundang oleu panitia lelang sehingga akhirnya dianggap mengundurkan diri," kata Ricky.

Lebih lanjut Ricky menuturkan, adapun proyek pembangunan gedung RSUD Rengasdengklok ini menimbulkan masalah, diduga kuat karena proses lelangnya dinilai berat sebelah hingga mendapat protes para kontraktor yang turut serta dalam mengikuti proses lelang tender proyek tersebut. Karenanya, Ricky menilai bahwa pihak panitia lelang proyek gedung rumah sakit itu terlalu terburu-buru dalam mengumumkan pemenang lelang tendernya yang dimenangkan oleh PT Adhi Persada Gedung (diduga salah satu anak perusahaan dari PT Adi Karya).

"Padahal masih dalam proses masa sanggah dari sejumlah kontraktor, tapi sanggahan para peserta lelang proyek tersebut malah tidak dianggap karena panitia lelangnya sudah terlebih dahulu mengumumkan pemenang lelangnya. Nah ini kok bisa sampai pemenang lelang proyek pembangunan gedung RSUD Rengasdengklok jadi dibatalkan begitu?. Jadi setelah ramai, baru mereka bersih- bersih gitu?. Oleh sebab itu, kami menduga ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proses lelang proyek pembangunan gedung RSUD Rengasdengklok," jelas Ricky menegaskan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya membenarkan, jika sejumlah pengadaan proyek infrastruktur pembangunan yang dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Karawang, mendapat pendampingan dari pihaknya di Kejaksaan Negeri Karawang.

Rudi mengaku bahwa pendampingan dari kejaksaan atau APH tersebut, hanya bersifat administrasi tata usaha negara saja. Namun tidak untuk yang bersifat teknis pekerjaan.

"Saya belum tahu persisnya karena ditangani bidang lain, tapi kami di Kejaksaan Negeri Karawang akan mempelajari informasi dari masyarakat terkait proyek yang dinilai bermasalah ini. Jadi nanti saja ya, nanti saya akan menginformasikannya lagi," ungkapnya.

Lanjut Rudi menjelaskan, pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya ini tidak menjamin bahwa proyek tersebut berjalan lancar. Sebab menurutnya, pihak APH di Kejaksaan Negeri Karawang tidak melakukan intervensi dalam tekhnis pekerjaan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi kami tidak intervensi dalam pekerjaan tekhnis, dan kalaupun proyek tersebut bermasalah, bisa saja karena tidak mengikuti arahan pendampingan. Namun sampai saat ini tidak ada masalah tuh," ujarnya.

Oleh sebab itu, tambah Rudi mengatakan, pihak APH di Kejaksaan Negeri Karawang hanya memberikan pendampingan terhadap sejumlah pembangunan proyek infrastruktur, seperti halnya terhadap proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok, Rumah Sakit Paru, Dinas Pendididikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Meski demikian, dia menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui persis akan nilai proyek tersebut. "Kalau besaran proyeknya, kami belum tahu. Nanti saya tanyakan ya," tutup Rudi dengan singkat.(gj/red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan