Banggar DPR Setujui RUU APBN 2024
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024. Nantinya, RUU tersebut dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pembahasan tingkat I RUU APBN 2024 telah selesai dan disetujui. Sehingga dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.
“Dalam rapat kerja ini, pengambilan keputusan tingkat I dapat kita bawa ke tingkat II dalam sidang paripurna. Sidang akan dilakukan pada 21 September 2023 yang akan datang,” kata Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah di Ruang Rapat Banggar, Selasa (19/9/2023).
Anggota Panja Asumsi Dasar Makro RAPBN 2024, Nurul Arifin mengatakan, Banggar telah menyepakati pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,8 persen dan nilai tukar rupiah 15.000 dollar Amerika Serikat.
"Panja menyepakati asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024, pertumbuhan ekonomi RAPBN 2024 5,2, kesepakatan 5,2, laju inflasi 2,8, kesepakatan 2,8. Dengan nilai tukar rupiah 15.000, kesepakatan 15.000, laporan panja asumsi dasar pendapatan defisit dan pembiayaan untuk diterima dan disahkan pembicaraan tingkat 1," kata Nurul Arifin di Ruang Rapat Banggar, Selasa (19/9/2023).
Hal senada juga disampaikan anggota Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2024, Andi Akmal. "Kesepakatan panitia kerja belanja pemerintah pusat dalam APBN 2024 disepakati 2.467.527,6 miliar," kata Andi.
"Ini meningkat 20.984,1 miliar rupiah dari usulan pemerintah sebelumnya. Di mana sebelumnya sebesar 2.446.543,5 miliar rupiah," ucapnya.(*)

