Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan Ratusan APS Pelanggar Pemilu

Bawaslu Kota Cirebon menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan perundangan Pemilu. Yang tersebar di fasiltas umum. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawasku Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, penertiban dan pencopotan APS milik peserta Pemilu, lantara melanggar dua hal, yaitu pelanggaran secara konten dan pemasangan di tempat yang di larang.

Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan Ratusan APS Pelanggar Pemilu


"Bawaslu Kota Cirebon hari ini melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan, terdapat dua unsur yang pertama secara konten atau materi  yang di dalamnya terdapat unsur ajakan atau kampanye baik secara tulisan maupun simbol contoh ada simbol paku coblos atau melalui kalimat. Nah itu secara materi itu tidak dibolehkan karena untuk saat ini belum memasuki masa kampanye jadi masa kampanye itu nanti 25 hari pasca penetapan DCT," ujar Fajri pada Senin (25/9/2023).

Fajri menambahkan, penetapan DCT tanggal 3 November berdasarkan PKPU berarti dimulai masa kampanye itu tanggal 28 November. Artinya, hari ini belum dibolehkan. Kedua unsur pelanggaran berdasarkan tata letak lokasi pemasangan aps tersebut contoh di tiang listrik di pohon atau di fasilitas umum lainnya yang itu berkaitan dengan regulasi ketertiban umum. 

"Jadi itu dua unsur pokoknya yang pertama berdasarkan konten atau isi yang sudah mengarah pada kampanye yang kedua berdasarkan tata letak lokasi pemasangan APS." ucap Fajri.
Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan Ratusan APS Pelanggar Pemilu

Menurut Fajri ada beberapa tahapan sebelum melakukan penertiban APS. Dengan melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu, untuk melakukan pencopotan secara mandiri dengan waktu yang sudah disepakati. 

"Pertama kami sudah menginventarisir APS yang diduga melanggar tersebut. Hasil dari inventarisir Bawaslu Kota Cirebon dengan melibatkan Panwascam dan PKD tingkat kelurahan itu ada 185 APS yang diduga melanggar baik secara konten maupun secara tata letak lokasi pemasangan," ungkapnya.

Sampai saat ini lanjut Fajri, belum bisa memastikan jumlah APS yang di lakukan penertiban, karena masih sedang berjalan. Dan di maksimalkan hari ini dengan menurun kan dua tim besar yang tersebar di Kota Cirebon.

"Saya belum bisa memastikan jumlahnya. Yang jelas hari ini kami dibagi dua tim besar dibantu oleh teman-teman dari Satpol PP. Kami menghimbau ke teman-teman atau ke peserta pemilu untuk saat ini tidak melakukan pemasangan APS yang melanggar," tuturnya.

Fajri juga menjamin saat memasuki masa kampanye nanti. Semua kontestan dan partai Politik akan mendapatkan porsi yang sama untuk melakukan kaampanye. 

"Artinya, kami memastikan pada masa kampanye nanti semua partai politik kontestan atau peserta pemilu akan mendapatkan hak yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye," kata Fajri.(*)

Hide Ads Show Ads