Bentar Lagi Puskesmas Tempuran Karawang Bakal Re-Akreditasi, Layakah Mendapatkan Nilai Paripurna?
Puskesmas di Kabupaten Karawang sedang menjalani re-akreditasi. Standar akreditasi yang digunakan adalah standar akreditasi Puskesmas terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu berdasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam tahun 2023 teragendakan Puskesmas-puskemas di Kabupaten Karawang bakal menjalani penilaian akreditasi, salah satunya Puskesmas Tempuran yang berada di Dusun Baros, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, (22/9/23).
Diketahui Puskemas tersebut berada di kota Kecamatan Tempuran, dan letak gedunyany berada di pinggir jalan Raya Pagadungan - Baros, juga lokasinya tidak jauh ke Kantor Mapolsek Tempuran dan kantor Kecamatan setempat. Posisi gedung Puskemas Tempuran terapit dua kantor Muspika yakni Kantor Kecamatan dan Mapolsek serta jaraknya tak jauh hanya ratusan meter saja, bahkan gedung Puskesmas sangat dekat pula dengan Kantor Desa Pancakarya, yang diketahui wilayah desa tersebut termasuk pusat kotanya di Kecamatan Tempuran, Karawang.
Publik di Kabupaten Karawang utamanya masyarkat bagian utara, mengetahui gedung Kantor Kecamatan Tempuran, Mapolseknya dan Desa Pancakarya milik banguan gedung yang megah. Namun sayang untuk bangunan gedung Puskesmas Tempuran yang kondisinya jauh dari harap bisa melayani sempuran kepada masyarakat yang datang untuk berobat atau rawat inap. Jauh dari layak sejatinya semalah sudah tak ada kepantasan bila untuk gedung Puskesman disebut sebagai sentralnya atau pusat pelayanan masyarakat termasuk pada ruangan periksa IGD dan Rawat Inapnya.
Banyak pendapat masyarkat setempat menyebutkan, sudah semestinya Pemkab Karawang melalui Dinkes Kabupaten melakukan rehabilitas gedung atau Sanpras medis lainnya di Puskemas Tempuran.
Berbalik kepada kegiatan rame-rame berupa re-akreditasi tahun 2023, apakah mungkin gedung Puskesmas Tempuran dengan kondisi demikan mendapatkan nilai Paripurna, apa nilainya Dasar saja?. Jawabanya sudah sangat jelas, bila pinjam perumpamaan humar orang Betawi, yakni Jaka Sembung Bawa Golok!. .
Masyarakat awam di zaman kekinian sudah pada ceras maka tahu dari tujuan dari re-akreditasi akibat perkembangan ilmu dan teknologi yang modren.
![]() | |
|

Namanya pelaksanaan Pendampingan reakreditasi pastilah dihadiri oleh semua karyawan puskesmas yang terdiri dari Tim Manajemen Puskesmas, UKM, UKP dan yang lain. Sebagai Fasilitator Pendamping adalah seseorang yang mapan ilmu pada bidangnya. Yang bersangkutan pastilah adalah Motivator, Konsultan dan Surveior FKTP.
Dalam proses pendampingan tersebut bakal menjelaskan dan menyamakan persepsi instrumen akreditasi, mengecek dokumen yang telah disusun serta memberikan masukan dan saran jika dalam penyusunan dokumen tersebut ada yang kurang tepat sesuai yang diharapkan di draft instrumen akreditasi. Dengan adanya kegiatan pendampingan diharapkan dapat memacu semangat dan meningkatkan pengetahuan petugas Puskesmas Tempuran untuk mempersiapkan re-akreditasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas yang berkualitas dan berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun jadi pertanyaannya, apakah dengan gedung Puskesmas seperti demikan akan terjawab dari hadirnya pelayanan maksimal dan optimal untuk masyarakat?.....
Kilas balik, ada akreditasi, ada juga re-akreditasi Puskesmas. Hal itu katanya, “Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Pernyataan itu dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Dengan demikian, reakreditasi adalah penilaian ulang oleh pihak eksternal – Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) – untuk memastikan bahwa hal-hal di atas berlangsung secara berkesinambungan.
Apakah pihak Puskesmas Terus sudah siap menyiapkan diri untuk re-akreditasi atau masih bingung karena sarana utamanya yakin gedung seperti demikian. Sebelumnya sudah termuat kegaiatan re-akreditasi di pusat kota Karawang yakni Puskesmas Karawang. (*)






