Wacana Parkir Gratis RSUD Picu Polemik Baru di Tanah Karawang
Karawang : Wacana mengenai penghapusan tarif atau parkir gratis di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang, Mulyadi, memicu polemik di masyarakat. Pernyataan yang juga diamini oleh pengacara senior Asep Agustian ini, memancing berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk para ahli di bidang retribusi dan pajak daerah.
Redaksi pun berusaha menggali pandangan dari sejumlah tokoh yang dianggap mumpuni dalam hal ini. Salah satunya adalah Asep Irawan Syafei atau yang akrab disapa Kang Ais.
Ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut, tokoh yang juga menjabat sebagai pengurus GRIB Jawa Barat ini menjawab dengan santai namun tegas.
“Pengenaan retribusi maupun pajak parkir di Karawang itu sudah ada dasar hukumnya berupa Perda yang merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif. Apakah mereka lupa? Atau keceplosan? hehe..” ungkap Kang Ais dengan senyum.
Dasar Hukum dan Manfaat Pengelolaan Parkir
Lebih lanjut, Kang Ais menjelaskan bahwa penerapan tarif parkir tidak hanya berlaku di RSUD Karawang. Namun juga merupakan standar pengelolaan di banyak RSUD baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Hal ini diperkuat dengan adanya Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Aturan ini memberikan dasar kepada RSUD untuk mengelola aset daerah dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul tersebut dikelola kembali untuk menunjang operasional RSUD,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang baik bukan sekadar soal menarik biaya, melainkan bagian penting dari aspek pelayanan non-medis. Ada beberapa manfaat vital yang didapatkan, antara lain:
1. Optimalisasi Pendapatan: Sehingga RSUD tidak lagi menjadi beban APBD, bahkan bisa memberikan kontribusi bagi kas daerah.
2. Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan: Dengan sistem Secure Parking (palang otomatis dan CCTV), risiko pencurian kendaraan bisa diminimalisir.
3. Ketertiban Lalu Lintas: Menghindari penumpukan kendaraan yang bisa menghambat akses ambulans dan jalur evakuasi darurat.
4. Peningkatan Citra Pelayanan: Parkir yang tertata memberikan kesan profesional dan terhindar dari praktik parkir liar atau premanisme.
5. Efektivitas Data Kunjungan: Sistem digital memberikan data real-time yang berguna bagi manajemen RS untuk mengatur jadwal tenaga medis dan keamanan.
“Saya kira selain dasar hukumnya jelas, manfaatnya juga banyak dan sangat terukur!” tegasnya.
Menutup pembicaraan, ketika ditanya soal tanggapan spesifik terhadap pernyataan Asep Agustian, ia hanya berujar, “Saya sudah kenal beliau lebih dari 20 tahun. Suruh ngobrol sama saya aja!” kata Kang Ais sambil tersenyum.
Tanggapan Aktivis Garda Karawang
Sementara itu, tanggapan jauh lebih keras dilontarkan oleh salah seorang pimpinan Garda Karawang, Abdul Jalil. Ia menilai pernyataan anggota dewan tersebut sangat mengherankan dan tidak berdasar.
“Kami sebagai konstituen pemilih di daerah pemilihan 6, merasa malu hati dengan pernyataan salah seorang anggota dewan. Kok bisa-bisanya dia bicara tanpa pemahaman tentang dasar hukum dan substansi?” tanya Jalil dengan nada heran.
Ia menyarankan, jika memang anggota dewan tersebut peduli terhadap pelayanan masyarakat di RSUD, sebaiknya alokasikan dana aspirasi atau pokir (program kemasyarakatan) yang dimilikinya untuk peningkatan fasilitas kesehatan.
“Kalau memang peduli, alokasikan pokir-pokir dia (Anggota DPRD Karawang Mulyadi-red) untuk peningkatan layanan kesehatan. Kemana pokir-pokir dia selama ini? Ini harus diaudit oleh Kejaksaan. Pikir DPRD miliran rupiah loh, apakah dia bersih?” tanya Jalil lagi.
Tak hanya itu, Jalil juga mempertanyakan besarnya tunjangan yang diterima oleh anggota legislatif.
“Kemana juga dana tunjangan rumah, transportasi, komunikasi yang nilainya mencapai Rp45 juta sampai Rp60 juta per bulan.Jangan-jangan uang dari PAD Parkir ini malah habis dipakai bayar gaji & tunjangan DPRD?” tegas Jalil.
Ia meminta kejaksaan Karawang tidak tuli dan menutup mata akan hal itu. Penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sebagaimana fungsinya.
“Data dari kami sudah lengkap, siap di serahkan ke Kejaksaan Karawang,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Mulyadi, meminta agar sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Karawang menggratiskan biaya parkir bagi masyarakat yang datang untuk berobat maupun menjaga keluarga yang sedang dirawat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Karawang, Rabu (1/4/2026).(*)
