Breaking News
---

Berkas Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni I atau Irwansyah, berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.

Selanjutnya, yaitu tersangka JAAS berperan sebagai kameramen, tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai Sound Engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum, mengenai berkas perkara lima tersangka tersebut, untuk proses hukum selanjutnya.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” pungkasnya.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan