Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku bagi insan KPK. (22/9/23)
"Menyatakan terperiksa Sdr. (Saudara-red) Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata anggota Dewas KPK Harjono digedung ACLC KPK, Kamis (21/9/2023).
"Hal itu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,"
Bahkan kata Harjono, KPK harus memulihkan nama baik Johanis Tanak. "Memulihkan hak terperiksa Sdr. JohanIs Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata putusan yang di bacakan Harjono.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Albertina yang mempunyai pendapat berbeda, yaitu tentang Johanis bersalah.
Johanis dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Materi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan Komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Sihite.(*)