Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Rabu (20/9/2023). Jadwal ini mundur tiga hari, awal mulanya harusnya dibuka pada Sabtu (16/9/2023).
Namun walaupun mundur, para peserta diminta untuk mempersiapkan dokumen terkait. Berikut beberapa dokumen dan cara daftar CPNS dan PPPK:
Syarat Umum CPNS & PPPK 2023
1. Minimal berusia 18 tahun. Dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS. Juga Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Juga dapat memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Link Pendaftaran CPNS 2023:
Bagi calon yang ingin mendaftarkan diri dapat melui link pendaftaran di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Berikut cara daftar seleksi CPNS/PPPK 2023 bagi peserta baru:
- Buka situshttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Kemudian pilih "Daftar" di laman awal
- Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK. Verifikasi nomor telepon dan email aktif
- Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK. Setelah itu tunggu proses verifikasi
- Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password. Ini dilakukan setelah mendapatkan email verifikasi
- Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Kemudian Anda bisa memilih formasi dan klik daftar.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, berikut datanya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor NPWP (jika ada)
- Fotokopi Akta kelahiran
- Pas foto
- Surat pernyataan penempatan
- CV (Curriculum Vitae)
- Nomor Telepon dan Email Aktif
- Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis).
Komentar0