Breaking News
---

Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karen Agustiawan , Direktur Utama Pertamina periode 2009 - 2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Karen Agustiawan pakai baju kuning KPK tapi masih sempat tertawa

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan KPK menahan Karen selama 20 hari pertama sejak hari ini. Adapun kronologi kasus dugaan korupsi Karen adalah sebagai berikut:

Sekitar tahun 2012, PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan GKK alias KA bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, sebagai berikut

- Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.

- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

- Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

KPK mengatakan perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP," ujar Firli.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan