Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Jaga Netralitas Dalam Pemilu, Telah Diterbitkan 11 Larangan Bagi Prajurit TNI

Sebanyak 11 larangan terhadap prajurit TNI dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu disampaikan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro. 

TNI Laksda Kresno Buntoro

“Tahun 2024 merupakan tahun dimana para prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika perkembangan situasi bangsa. Sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga netralitas dari seorang anggota TNI,” kata Kresno Buntor dalam keterangan pers, Senin (18/9/2023). 

Lebih lanjut, Kresno mengingatkan, ada sanksi yang menunggu jika prajurit TNI melanggar 11 larangan tersebut. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," sambungnya.

Berikut 11 larangan untuk prajurit TNI :

  1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat
  2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada
  3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI
  4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara
  5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI
  6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu
  7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan
  8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye
  9. Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai
  10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu
  11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).(*)

Hide Ads Show Ads