Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, 6 Eks Legislator Ditahan
Jumat, September 01, 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam mantan legislator DPRD Jambi. Penahan terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.
"Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Keenam tersangka yang ditahan ialah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran. Mereka bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam kasus ini, mereka diduga menerima Rp200 juta dari pihak swasta Paut Syakarin. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli turut terlibat dalam perkara ini.
"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," ucap Asep.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Total, 28 anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019 ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka semua sudah ditahan. Jika ditotal, tersangka dalam kasus ini mencapai 52 orang.
Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)