BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kominfo Sudah Putuskan Akses Sekitar 1,9 Juta Konten Pornografi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi. Angka ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

"Ada sekitar 1.211.573 konten di website. Kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten," kata Budi Arie dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Secara khusus, Budi Arie menyatakan, sejak dirinya dilantik sebagai Menkominfo, sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani. "Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Budi Arie menyatakan, Kemkominfo berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi.(**)

Posting Komentar