Breaking News
---

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9/2023). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan

​"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Karen Agustiawan disebut telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi LNG Pertamina. Status tersangka Karen itu dibocorkan oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan setelah diperiksa sebagai saksi.

Dahlan diperiksa selama hampir enam jam sebagai saksi pada Kamis (14/9/2023). Setelah diperiksa, Dahlan mengatakan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka Karen Agustiawan)," kata Dahlan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Menurut Dahlan, tim penyidik KPK mengantongi banyak dokumen terkait pengadaan LNG tersebut. Dalam pemeriksaan, Dahlan ditunjukan sejumlah dokumen.

"(Pemeriksaan) lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tandatangan saya berbeda ya antara (saat menjabat) Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," ujar Dahlan.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik lembaga antirasuah mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan