KPU Tegas, Bakal Awasi dan Lembaga Survei Terancam Pidana jika Langgar Undang-Undang Pemilu
KPU RI menegaskan, lembaga survei terancam hukuman penjara dan denda belasan miliaran rupiah jika melanggar Undang-Undang Pemilu. Sanksi tersebut dikenakan jika lembaga survei melanggar Pasal 449 Ayat 5 terkait perhitungan cepat (quick count) Pemilu.
"Dalam Pasal 540 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu, dijelaskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat. Sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara wilayah Indonesia bagian barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5)," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Idham membeberkan, para penanggung jawab lembaga survei dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Mereka juga dapat didenda paling banyak Rp18 miliar.
Untuk itu, Idham mengingatkan lembaga survei tidak buru-buru mengumumkan hasil hitung cepat. "Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara," ucapnya.
Ia menjelaskan, KPU saat ini sedang proses penerimaan pendaftaran lembaga survei. Seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya.
"Lalu, metodologi surveinya yang akan diterapkan. Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” ujar Idham.
KPU juga memastikan akan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024. KPU bakal membuat aturan kedalam hal-hal yang bersifat teknis.
“Salah satunya, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024. Boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik.
Idham membeberkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.
"Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat," ucap Idham.
Jika melanggar, Idham menegaskan, para lembaga survei terancam hukuman pidana dan denda. "Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ujar Idham.
Kemudian Idham mengaku, KPU saat ini sedang proses penerimaan pendaftaran lembaga survei. Seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya.
"Lalu, metodologi surveinya yang akan diterapkan. Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” kata Idham.(*)
