Breaking News
---

Parpol dan Para Caleg di Kabupaten Karawang Jangan Curi Start Kampanye di Sekolah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengingatkan partai politik (parpol) atau caleg tidak tergesa-gesa melakukan kampanye di lingkungan sekolah atau kampus.

Foto : Kusnadi

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di lingkungan pendidikan.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan, dari catatannya terdapat beberapa parpol atau caleg yang sudah mulai curi start melakukan kampanye politik di sekolah.

Umumnya kampanye tersebut dikemas dengan kegiatan peresmian maupun pelatihan di beberapa sekolah di wilayah Karawang.

“Kalau praktiknya ada beberapa, tetapi dibungkus dengan pelatihan, terakhir ada juga dari salah satu partai yang mengemas kegiatannya dengan kegiatan peningkatan kapasitas penggiat desa, tempatnya di salah satu SMK,” ungkap Kusnadi, Senin, 11 September 2023.

Padahal secara regulasi, petunjuk teknis ihwal kampanye di ruang pendidikan masih disusun KPU dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Maka itu, ia meminta agar peserta pemilu tidak gegabah menyasar sekolah atau kampus jadi ajang kampanye. Ruang pendidikan, lanjut dia, harus tetap mengambil posisi sebagai lingkungan netral.

“Kami meminta parpol jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru, karena saat ini parpol tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas kegiatan di sekolah, karena walaupun sudah ada putusan konstitusi, mekanismenya harus pasti,” tegas dia.

Ia menegaskan, ada dua syarat mendasar kampanye di sekolah diperbolehkan sebagaimana putusan MK. Pertama, kampanye harus berdasarkan undangan atau izin dari pihak sekolah.

Kedua, tidak boleh membawa atribut partai atau alat peraga kampanye. “Tidak boleh menggunakan atribut partai, seperti stiker atau lainnya, apapun alasannya di lingkungan pendidikan tidak boleh. Apabila ada kampanye di luar izin dari pihak sekolah, ya itu sudah bentuk pelanggaran,” tandasnya. (***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan