Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Masuk Meja Hijau

Kasus pembunuhan pengusaha isi ulang air mineral, Irwan Hutagalung (53) masuk ke meja hijau. Terdakwa Muhammad Husen (28) yang juga karyawan korban menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (28/9/23).

Kasus pembunuhan pengusaha isi ulang air mineral

Berdasarkan data sistem informasi PN Semarang, perkara terdakwa Husen tercatat dalam nomor 528/Pod.B/2023/PNSmg. Jaksa dari Kejari Semarang Ardhika Wisnu SH menjerat terdakwa Husen dengan dakwaan primer yaitu pasal 340 KUHP. 

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, ” kata jaksa Ardhika saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim PN Semarang. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di tempat usaha pengisian air isi ulang Arga Tirta di jl Mulawarman RT1/RW1 Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kamis (4/5/2023). 

Terdakwa Husen juga dijerat dakwaan subsidair yaitu 339 KUHP. Bahwa, terdakwa melakukan pembunuhan, disertai dengan perbuatan pidana. 

Selain itu, Husen juga didakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan itu diatur dalam pasal 338 KUHP. (*)


Hide Ads Show Ads