Pencuri Di TK Pembina Ditangkap Setelah Beraksi Tujuh Kali
Petugas Polres Magelang Kota menangkap NA ( 25)warga Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang diduga melakukan pencurian di TK Negeri Pembina Kota Magelang. Tersangka tidak hanya satu kali melakukan pencurian di TK yang ada di Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, melainkan sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.
“Di aksinya yang ketujuh kalinya ini, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di kolong meja yang ada di ruang guru sekolah tersebut,”kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, kemarin.
Yolanda mengatakan, aksi pencurian di TK Pembina tersebut terakhir dilakukan tersangka pada 20 September kemarin, dengan carai memanjat tembok sekolah dan masuk ke ruangan penjaga sekolah. Aksi pencurian tersebut juga memanfaatkan rumah penjaga sekolah yang sedang menjalankan salat Maghrib.
“Setelah berhasil masuk ke ruangan penjaga sekolah, tersangka mengambil sejumlah anak kunci pintu sekolah dan berhasil mengambil sejumlah uang yang ada di laci lemari,”katanya.
Menurutnya, penjaga sekolah yang curiga ada orang asing masuk ke dalam ruangan sekolah tersebut langsung melaporkan ke Polsek Magelang Utara yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Magelang Utara langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Ia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang bersembunyi di bawah kolong meja yang ada di belakang kantor TK tersebut. Dari hasil keterangan dari pelaku, yang bersangkutan telah melakukan pencurian di TK tersebut sebanyak tujuh kali, sejak tahun 2019 silam.
Salah satu guru TK Negeri Pembina Kota Magelang Nurhidayah mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka, pertama terjadi pada April 2019 lalu. Saat itu, yang dicuri berupa satu buah laptop dan sejumlah uang tunai. Sedangkan yang terakhir uang tunai sebesar Rp 37 ribu.
“Total kerugian yang dialami senilai Rp 17,6 juta berupa satu buah laptop dan lainnya uang tunai yang merupakan infak dan tabungan para murid,”kata Nurhidayah.
Ia mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua murid, pihak sekolah mengganti uang yang dicuri tersebut. Nurhidayah mengaku, saat ini para guru TK Negeri Pembina Kota Magelang merasa tenang dan kerja nyaman setelah pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, NA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian. (*)
