Polisi Tangkap Siswa Pembacok Guru di Demak
Polisi menangkap siswa berinisial MAR (17), pelaku pembacokan gurunya, Ali Fatkhur Rohman di Demak, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Demak dan Polsek Kebonagung di sebuah rumah kosong di Gubug, Grobogan, Senin pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, pelaku mulanya ditegur guru, karena nilainya tidak memenuhi syarat mengikuti UTS. Guru kemudian meminta tersangka mengerjakan tugas, sebagai syarat mengikuti UTS (Ujian Tengah Semester).
"Tapi, hingga hari terakhir 23 September tidak dikumpulkan, akhirnya pelaku tidak diperbolehkan untuk ujian. Pelaku tidak terima dan pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam sabit," kata Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).
Sesampainya di sekolah, pelaku menemui Fatkhur di dalam kelas XII IPS, ruang 5 ujian di MA Yasua. Setelah mengucap salam, pelaku menghampiri Fatkhur dan tiba-tiba menyabetkan celurit yang disembunyikan dibalik seragam.
"Setelah membacok korban Ali Fatkhur Rohman, pelaku melarikan diri. Lari ke arah Jalan Semarang-Purwodadi," ujar Winardi.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gubuk. Namun, karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Kariadi Semarang.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabit yang digunakan untuk melukai korban. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.
Saat ini, pelaku diperiksa oleh Unit PPA Polres Demak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana.
Ia diancam Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. (*)
