Satreskrim Polres Karawang Ringkus Pelaku Rudakpaksa Bocah 12 di Kecamatan Batujaya
Polres Karawang sigap tangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap seorang bocah yang masih bersekolah di sebuah madrasah, di wilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Batujaya,(19/9/23)
Pelaku biadab tersebut diketahui bernama Asep alias Ojos (46), Ia penjaga keamanan disebuh sekolah atau madrasah di Kecamatan Batujaya, Kabuparen Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, korbannya adalah seorang bocah yang masih bersekolah dan berusia 12 tahunan.
Pelaku, kata Kasat Reskirim, pertama menjemput korban ketika sekolahnya dalam keadaan sepi.
Kemudian dengan mengancam korban, pelaku memperkosa korban.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah," terang Kasat Reskirm via telepon ke Redaksi Pelita Karawang, Selasa malam,(19/9/2023).
Kasat Reskrim sebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu selama kurang lebih satu tahun."Dari kelas empat sampai kelas lima," tandanya.
Korban yang tak kuat kemudian mengadu kepada orang tuanya. Hingga pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy katakan untuk pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ayu/red).

