Terkait Nomor Urut Bacaleg DPD, KPU Bersurat Bawaslu
KPU RI memastikan, menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi nomor urut Bacaleg DPD RI dapil Jawa Barat. KPU akan mengirimkan surat jawaban, atas putusan Bawaslu RI.
"Kami tindak lanjuti putusan Bawaslu, pertama, kirim surat kepada Bawaslu apa yang dimaksud dengan penyusunan alfabetis. Karena yang kami lakukan sesuai dengan alfabet," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (22/9/2023).
Idham menjelaskan, surat yang nantinya dikirim kepada Bawaslu itu bersifat memberikan simulasi teknis. "Karena dalam amar putusan Bawaslu itu tidak mengatur secara eksplisit seperti putusan pengadilan lainnya," ucap Idham.
Ia menegaskan, KPU menyusun nomor urut Bacaleg DPD sesuai dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Pemilu. "Karena yang kami susun untuk kasus Jawa Barat dan seluruh Indonesia, sudah sesuai dengan alfabet," ujar Idham.
Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu 2024. Pernyataan ini merupakan putusan laporan Bacaleg DPD Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah. Dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Irwan melaporkan perubahan nomor urut dalam lembar Daftar Calon Sementara (DCS). Bagja mengatakan, KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.(*)