Berita Karawang Terbaru Terkini Hari ini
Bagi 68 ASN di Karawang dan 74 Pelaku Usaha (AHU) skala besar maupun karyawan BPJs Ketenagakerjaan yang di gaji diatas UMK yang terdeteksi by sistem menerima Bantuan Sosial (Bansos) Sembako maupun PKH, siap-siap di datangi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk di verifikasi dan validasi (Verfal).
Terlena menerima bansos di tengah ekonomi yang berkecukupan tanpa penolakan itu, memungkinkan berdampak pada potensi kewajiban pengembalian besaran bansos yang diterima karena dianggap merugikan keuangan negara yang tidak tepat sasaran.
Baca juga :Wow, Ada 68 ASN dan 9.931 Peserta BPJSTK di Karawang Terindikasi Terima Bansos Sembako dan PKH !
Ketua Forum TKSK Karawang Leo Fitriana mengatakan, soal apakah Bansos yang di terima ASN, AHU dan Peserta BPJSTK wajib di kembalikan setelah terdeteksi terindikasi kementrian sosial by sistem data, itu nanti menjadi kebijakan Kemensos RI lanjutannya seperti apa. Karena, sejauh ini, hanya turun perintah kepada TKSK untuk memverval data tersebut sesuai dengan By Name By Adres (BNBA).
"Kami akan datang ke lokasi yang sudah sedia data BNBA, kita dibantu PSM dan Operator SIKS NG di desa masing-masing, " Ungkapnya. (Rd)