BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

18 Parpol Peserta Pemilu Sepakat Tertibkan APK

Memasuki tahaoan masa kampanye Pemiku 2024, seluruh Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Subang, sepakat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang sudah terpasang dalam kurun waktu 7 tujuh hari kedepan. Hal itu terungkap sesuai saat rapat koordinasi antara Bawaslu Subang, KPU Subang, dengan seluruh Parpol, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, yang bertempat di Aula Rapat Kantor Bawaslu Subang, Jumat (27/10/2023) .

18 Parpol Peserta Pemilu Sepakat Tertibkan APK
18 Parpol Peserta Pemilu Sepakat Tertibkan APK

Koordintor Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani mengatakan, penertiban APK tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023, sampai dengan 10 Februari 2024.

“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum, dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, jadwal tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” ungkap Cucu Kodir Jaelani, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, dalam pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Cucu Kodir, harus mentaati Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kabupaten Subang, dan Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Media Sosialisasi.

“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 298, pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, atau Kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kesepakatan dan Komitmen Parpol se-Kabupaten Subang, yang dituangkan kedalam berita acara nomor 245/PM/JB-15/10/2020, tentang penertiban alat peraga kampanye, sebelum masa kampanye sebagai berikut, Pada hari ini Jum’at, tanggal dua puluh tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, kami 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Subang sepakat, membuat komitmen tentang:

 1. Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan kampanye yaitu selasa, 28 November 2023 sampai dengan Sabtu 10 Februari 2024;

2. Apabila Peserta Pemilu memasang Alat Peraga Kampanye pemilu ditempat umum yang dilarang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di wilayah Kabupaten Subang serta Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Media Sosialisasi akan ditertibkan terlebih dahulu oleh peserta pemilu selama kurun waktu 7 hari sejak berita acara ini di sepakati dan ditandatangani;

3. Apabila dalam kurun waktu 7 hari tidak ditertibkan oleh Peserta Pemilu, maka sesuai dengan kewenangannya akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (*)

Posting Komentar