Breaking News
---

Berkas Perkara Tiga Oknum TNI Diserahkan kepada Odmil

Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas perkara tiga tersangka oknum prajurit TNI AD kepada Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga oknum prajurit TNI AD ditetapkan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur.

Berkas Perkara Tiga Oknum TNI Diserahkan kepada Odmil

"Pada hari ini, berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya, kami serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, Jumat (6/10/2023). Berkas perkara tersebut, diserahkan kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Tiga oknum prajurit TNI AD bersangkutan adalah Praka RM, merupakan anggota Paspampres. Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J adalah anggota Kodam Iskandar Muda.

Kolonel Irsyad mengatakan, rencananya penyerahan berkas perkara itu dilakukan, pada akhir September lalu. "Namun, karena ada perbaikan dan koreksi berkas, maka berkas perkara tersebut baru diserahkan hari ini," kata Kolonel Irsyad.

Setelah pelimpahan berkas perkara itu, seluruh kewenangan selanjutnya dipegang oleh Odmil. "Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil, (sedangkan, red) proses penyidikan di Pomdam sudah selesai," ucap Kolonel Irsyad.

"Bila nanti ada perbaikan, kami akan koordinasikan lagi".

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan