Dinilai Langgar Perda Ratusan APK Ditertibkan, Parpol Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon.
Dinilai Langgar Perda K3, Ratusan APK di Cilegon Ditertibkan, Parpol Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol |
Penertiban dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Keindahan (K3).
“Di situ sudah jelas pemasangan umbul-umbul, spanduk dan lain sebagainya itu tidak boleh sembarangan di pasang. Kalau melanggar dari Perda itu maka kita tertibkan,” kata Kasi Dalops pada Satpol PP Kota Cilegon Ardiano Setiawan melalui telepon selulernya.
Ardiano menyampaikan, sedikitnya 369 APK yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
“Jadi spanduk atau baliho yang terpasang di pohon di pagar-pagar dan di pinggir-pinggir jalan protokol yang tidak sesuai kita tertibkan karena mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan,” ucapnya.
Ardiano menegaskan, penertiban terhadap APK yang tidak dipasang pada tempatnya itu akan dilakukan secara terus menerus hingga pelaksanaan Pemilu berlangsung.
“Akan kita terus lakukan penertibannya sampai pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung,” katanya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengaku, dalam penertiban APK itu pihaknya hanya mendampingi petugas Sat Pol PP.
“Untuk baleho, spanduk yang berisi kampanye, ajakan atau imbauan dan membuat iklan sampai saat ini masih dilarang,” ujar Subi’ah.
Subi’ah menyampaikan, kampanye untuk para Calon Legislatif (Caleg) di Kota Cilegon baru bisa diperbolehkan pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Tahapan itu kan dimulai tanggal 28 Oktober, jika itu sudah diperbolehkan baru kita yang akan melakukan tindakannya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu,” katanya.
Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Asda I Kota Serang Subagyo, Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto menerima audiensi sekaigus silaturahmi dengan Bawaslu Kota Serang, di Aula Wali Kota Serang, Senin (18/9/2023).
Silaturahmi dilakukan sebagai pengenalan atas ketua Bawaslu Kota Serang yang baru saja dilantik pada Agustus kemarin.
Wali Kota Serang menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap agar dalam pelaksanaan Pemilu nanti, Pemerintah Kota Serang dengan Bawaslu Kota Serang terus bersinergi mensukseskan Pemilukada.
Selain itu, Netralitas ASN juga menjadi perhatian, sehingga Pemilukada 2024 nanti bisa berjalan dengan sukses.
“Kaitannya dengan memfasilitasi Pemilu tentu ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemkot Serang. Suksesnya Pemilu itu karena sukses bersama baik KPU, Bawaslu, Pemkot dan masyarakat,” ujar Syafrudin.
Wali Kota Serang berharap kepada Bawaslu Kota Serang, agar dalam waktu dekat untuk menertibkan setiap jenis atribut kampanye yang berserakan di ruas jalan Protokol Kota Serang,
Hal tersebut dilakukan guna mencegah rusaknya fasilitas umum, keindahan ruas jalan utama serta kenyamanan lalu lintas.
“Secara kebetulan Wali Kota Serang sudah membuat surat edaran bulan Juni kemarin kepada semua partai untuk tidak memasang alat peraga kampanye dijalan Protokol dan diatas pohon, dipaku,” ujar Syafrudin.
“Dari mulai sekarang, kalau nanti ada alat peraga kampanye di jalan protokol, silahkan ambil,” kata Syafrudin.
Ketua Banwaslu Kota Serang Agus mengatakan bahwa koordinasi kelembagaan ini sangat penting dilakukan terlebih menjelang akan diselenggarakannya Pemilukada di tahun yang akan datang.
“Koordinasi kelembagaan ini penting kita lakukan, secepatnya kita lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Mohon kerjasama dan fasilitasi apa yang bisa dilakukan kedepan. Semoga pelaksanaan Pemilu dan sebagainya bisa berjalan dengan lancar,” ujar Agus.
Terkait dengan alat peraga yang sudah tersebar, tambah Agus Bawaslu Kota Serang siap membantu dan mendampingi Pemkot Serang terkait penertiban yang dilarang diruas jalan Protokol Kota Serang,
“Kami siap membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Serang bersama untuk menertibkan dan mengawasi itu,” ucapnya.(*)