Breaking News
---

HUT TNI ke -78: Tiga Anggota TNI Dianugerahkan Bintang Yudha Dharma Pratama

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada tiga anggota TNI. Tiga anggota TNI itu, Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko (Pangdam XIII/Merdeka), Mayjen TNI (Mar) Markos (Aspotmar Kasal).

Presiden Jokowi menyematkan tanda kehormatan kepada tiga orang prajurit TNI dalam rangka HUT ke-78 TNI, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (05/10/2023).

Terakhir, Marsda TNI Andi Kustoro (Pangkoopsud II). Pembacaan keputusan Presiden Jokowi itu, dibacakan oleh Laksamana Muda TNI Hersan saat Upacara HUT Ke-78 TNI.

Berikut isi Keputusan Presiden Jokowi Nomor Nomor 153 dan 75 TK Tahun 2023 tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama:

Pembacaan keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Sekertaris Militer Presiden selaku Sekertaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 153 dan 75 TK Tahun 2023 tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama.

Dengan Rahmat Tuhan YME, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya. Mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya.

Kesatu, menganugrahkan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatan tersebut dalam keputusan ini sebagai penghargaan kepada anggota TNI yang mendharma baktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan.

Sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk mewujudkan perkembangan dan terwujudnya integrasi TNI. Kedua dan seterusnya, di Jakarta, pada tanggal 10 Agustus 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Penjelasan Bintang Yudha Dharma

Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang. Melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan.

Serta, menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara. Tanda kehormatannya terdiri atas kalung, patra, dan miniatur.

Lajur-lajur pada pita kalung dan miniaturnya memiliki satu lajur merah di tengahnya. Bintang ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1971.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan