BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jaksa Agung dan MenPANRB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Pertemuan membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian berlangsung di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat kemarin,(27/10/2023).

Jaksa Agung dan MenPANRB
Jaksa Agung dan MenPANRB

Jaksa Agung Burhanuddin berterima kasih kepada Menpan RB karena telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset. "Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kami dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis.

"Khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara." Burhanuddin menjelaskan proses penegakan hukum perampasan aset, dimulai dari melacak aset sampai dengan pemulihan aset.

Yaitu, dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi, terutama mengenai uang pengganti atau denda. Burhanuddin dan Menpan RB juga membahas  reformasi tata laksana manajemen kepegawaian. Terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan.

"Aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang dapat mewakili negara atau pemerintah. Dalam upaya litigasi dan nonlitigasi," kata Burhanuddin. 

Litigasi adalah segala sesuatu berkaitan dengan penyelesaian perkara (KBBI). Sebab, kata dia, pada era reformasi birokrasi dan digitalisasi ini, diperlukan kerja-kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.

"Semua itu, agar akselerasi organisasi tata kerja dan tata laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang," kata Burhanuddin.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan dukungan penuh agar seluruh ASN, khususnya Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum semata. Tetapi dapat mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara dalam berbagai lembaga dan jenjang peradilan.

Sementara, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset sudah mulai dibahas. Oleh karena itu, Anis berpikir kebutuhan akan kelembagaan sudah sangat diperlukan.

"KemenPAN-RB harus mendukung secara kelembagaan. Sehingga, koordinasi dan pelaksanaan tugas tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya," kata Azwar.()

Posting Komentar