Breaking News
---

Janji Capres AMIN, Pisahkan DJP dari Kementerian Keuangan

Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Gus Muhaimin punya janji politik pada Pilpres 2024. Salah satunya membentuk Badan Penerimaan negara, yaitu dengan memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (25/10/23).

Janji Capres AMIN, Pisahkan DJP dari Kementerian Keuangan

Pada poin kedelapan visi misi pasangan yang disebut sebagai ‘AMIN’ tersebut, Anies bersama Gus Muhaimin ingin membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar instansi. 

“Merealisasikan Badan Penerimaan Negara langsung di bawah Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” tulisnya.

Sebagaimana diketahui, penerimaan negara bersumber dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Sementara untuk perpajakan terbagi menjadi dua, yakni pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bea cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun kedua instansi tersebut saat ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Artinya, jika pasangan AMIN tersebut akan membentuk Badan Penerimaan Negara, DJP dan DJBC akan dipisahkan dari Kemenkeu.  

Dalam janjinya tersebut, Anies-Gus Muhaimin turut memastikan proses penataan kelembagaan keuangan negara berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang. 

Pada dasarnya, isu pemisahan instansi penerimaan itu kerap muncul. Pada awal tahun ini, isu tersebut muncul kembali ketika Direktorat Jenderal Pajak tertimpa persoalan Rafael Alun Trisambodo.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan