Breaking News
---

Kembali Tawuran Antar Pelajar Merenggut Nyawa, Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Sembilan pelaku aksi tawuran antar remaja yang meresahkan warga Pademangan akhirnya tertangkap. Pihak Kepolisian Pademangan mengidenfikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial pada 2 Oktober pukul 04.00 pagi.

Foto ilustrasi tawuran antar pelajar


Buntut dari perkelahian sesama warga tersebut satu orang meninggal dunia, (14/10/2023)

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi, mengatakan tawuran ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, bernama Putra Tubagus. Mirisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur. "Kami menetapkan sembilan tersangka. Dari sembilan tersangka, lima dewasa dan empat anak berkonflik dengan hukum termasuk pelaku utama pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga sudah kami amankan. Tetapi karena masih di bawah umur tidak kami tampilkan," Kata Binsar.

Sebanyak dua kelompok tawuran ini menamakan kelompoknya Ancol 13 dari RW 13 Pademangan Barat, dengan kelompok gabungan dari Kartini Muara Baru RW 12. Mereka sebelumnya kerap melakukan tawuran, namun kali ini memakan korban jiwa.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi saat berikan keterangan

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta, AKP I Gede Gustiyana mengatakan eksekutor yang merupakan anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial J. Pelaku menggunakan celurit dan mengenai punggung korban."Dia membawa sebilah celurit, celurit tersebut sempat menancap di tubuh korban di bagian punggung dan terbawa, yang tersisa hanya gagangnya saja," kata Gusti.

Atas perbuatannya, ke-9 orang pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2, butir ketiga KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan