Breaking News
---

Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya

Umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Foto ilustrasi : Warga sedang umroh

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. 

Dia mengaku bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya, soal aktivitas penawaran umrah non prosedural.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” ujarnya.

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah.

Selain itu, juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan