BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPU Batasi 30 Orang Pendamping saat Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU RI membatasi, jumlah kehadiran pejabat parpol pengusung saat mendaftarkan capres-cawapres 2024 ke Kantor KPU Pusat. KPU menegaskan, jumlah pejabat parpol pengusung dibatasi maksimal 30 orang.

Foto : Simulasi penerimaan balon Capres-Cawapres

"Proses pendaftaran teknisnya begini, LO menyampaikan nama-nama dan jumlah nama untuk dua kategori. Kategori pertama, nama-nama pimpinan gabungan parpol yang hadir mendaftarkan paslon di KPU lantai 2 maksimal 30 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (17/10/2023).

Kategori kedua, Hasyim mengungkapkan, jumlah pendamping yang mengiringi pimpinan parpol atau capres-cawapres jumlah maksimal 200 orang. Para pendamping tersebut, nantinya tempatkan di tenda halaman parkir kantor KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari,

"Setelah KPU mendapatkan 230 nama tersebut, maka para pimpinan parpol dan pengiring akan mendapatkan sebuah ID. Sebagai bentuk identitas, agar bisa masuk ke kantor KPU," ucap Hasyim.

Selain itu, Hasyim mengungkapkan, KPU nantinya juga memberikan syarat kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Seperti, menyertakan surat penugasan dari para ketua umum untuk pejabat parpol yang datang ke KPU.

"Kami mensyaratkan harus ada surat keputusan atau surat tugas dari parpol atau gabungan parpol. Terhadap nama-nama orang tertentu yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung," ujar Hasyim.(*)
Posting Komentar