Mahkamah Kehormatan MK Batasi Aduan Masyarakat hingga 1 November
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan batas waktu terakhir kepada masyarakat ingin mengajukan laporan, yaitu hingga Rabu (1/11/2023). Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ya kan laporan itu haknya warga. Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu (hingga, red) Hari Rabu," kata Jimly di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan tersebut berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini," kata dia.
"Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman (Ketua MK)."
Jimly juga telah mengatakan, MKMK menjadwalkan dua sidang di Jakarta, pada Selasa (31/10/2023) besok. Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK juga telah melaksanakan sidang pendahuluan secara tertutup terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan itu, menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu, kemudian bermunculan hingga hari ini.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie juga mengatakan, MKMK akan menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10/2023). Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00 (Selasa), sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly usai sidang pendahuluan secara tertutup terhadap sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir. Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana dengan 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Mereka tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor. "Yang pagi besok itu, satu, Prof Denny; dua, yang 16 guru besar itu," kata Jimly.
"Nah, ini kami gabung karena substansinya sama." Sedangkan terkait pihak terlapor, Jimly menjadwalkan dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Saldi Isra untuk menjalani sidang, pada Selasa malam.
Jimly menegaskan, sembilan hakim konstitusi akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan. Yaitu, mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri. Biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," kata Jimly.
Hingga Senin malam, MKMK mendapat dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK. "Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini," kata Jimly.
"Dari 18 (laporan masyarakat, red) itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor, tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman (Ketua MK)," kata Jimly.
Sembilan hakim konstitusi menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim adalah:
1.Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H (Ketua)
2.Prof. Dr. Saldi Isra, S.H (Wakil)
3.Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S
4.Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H
5.Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
6.Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H
7.Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum
8.Dr. Suhartoyo S.H., M.H
9.Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA.