Breaking News
---

Mendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian, meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) untuk lebih ketat mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), jelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.

Mendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024
Mendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024

Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023), setelah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh unsur penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu  di Kota Kendari, Sultra, Jumat (27/10/2023).

Tito  mengingatkan kepada seluruh ASN di Sultra, agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak kepada calon peserta pemilu.

"ASN harus netral," kata Tito.

Dia berharap agar bawaslu dapat memaksimalkan pengawasannya menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, terutamanya terhadap ASN.

"Bawaslu kan lembaga independen, kita harapkan dapat memaksimalkan perannya," ujarnya.
 
Mendagri  juga meminta kepada Bawaslu agar segera menindak oknum ASN yang terlibat, atau ikut dalam politik praktis dan terbukti melanggar dengan melaporkannya ke komisi ASN untuk diberi sanksi.

"Kalau memang ada ASN yang sudah diingatkan oleh pemerintah tetap melanggar, berikan sanksi dan memberikan rekomendasi," katanya.

Tito menyebutkan, bahwa beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti terlibat ke dalam politik praktis atau melanggar, mulai dari sanksi administrasi, penundaan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat.

"Bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapatkan rekomendasi atau keputusan dari bawaslu terhadap oknum yang bersangkutan," katanya.

Bahkan, kata Tito, pelanggaran terhadap netralitas ASN juga bisa mengarah ke tindak pidana, dan hal tersebut bawaslu juga bisa merekomendasikan persoalan itu ke Tim Terpadu Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.

"Tim gabungan, di antaranya ada Polri dan Kejaksaan. Ini bisa diproses hukum juga," ungkapnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan