BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mulai Terasakan Dampak Positifnya, Kemendag Dorong Pedagang Pasar-UMKM Manfaatkan Platform Digital

Kemendag RI terus mendorong, pedagang pasar dan pelaku UMKM memanfaatkan kecanggihan platform digital untuk memasarkan produk. Oleh sebab itu, Kemendag sejauh ini terus memberikan kepada pedagang offline dan UMKM, misalnya cara pengemasan.

"Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan. Sehingga keduanya saling menguntungkan," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan, Senin (16/10/2023).
Mendag RI Zulkifli Hasan


Mendag mengaku senang, kini Pasar Tanah Abang mulai ramai kembali. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mulai menunjukan dampak positif dunia bisnis.

"Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum," ucapnya.

Lanjutnya, ia menegaskan, kompetisi perdagangan harus terjadi secara sehat dan adil. Jangan sampai, terjadi fenomena perdagangan yang hanya menguntungkan satu pihak semata.

"Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Sudah mulai ada geliat perdagangan, sehingga pedagang sudah mulai tersenyum," ujarnya.

Kemendag RI mengakui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 mulai menunjukan dampak positif dunia bisnis. Baik itu, perdagangan daring maupun luring mulai selaras terjadi.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kompetisi perdagangan harus terjadi secara sehat dan adil. Jangan sampai, terjadi fenomena perdagangan yang hanya menguntungkan satu pihak.

"Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Sudah mulai ada geliat perdagangan, sehingga pedagang sudah mulai tersenyum," katanya, Senin (16/10/2023).

Mendag juga buka suara, terkait positive list dalam dunia perdagangan. Diakuinya, hal tersebut terus dibahas Kemendag dengan bersinergi dengan kementerian/lembaga lain.

"Positive list masih dibahas diharapkan dapat segera diselesaikan, produk yang masuk positive list jumlahnya tidak banyak. Artinya, selain produk tersebut dipersilahkan menggunakan jalur impor biasa," ucap Mendag.

Lanjutnya, Mendag mengapresiasi, lokapasar (marketplace) tidak lagi mengimpor produk di luar kawasan pabean (post border). Hal tersebut, menjadi peluang pelaku UMKM untuk memanfaatkan platform digital.

"Pelaku UMKM untuk masuk dalam platform digital agar dapat bersaing. Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari," ujar Mendag.

Permendag 31/2023 mengatur sebagai berikut.

1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

2.Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

3.Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

4.Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

5.Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

6.PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

7.Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.(*)


Posting Komentar