Breaking News
---

Partai Buruh akan Ajukan Uji Materiil UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Keputusan tersebut, menuai kekecewaan di kalangan pekerja, namun Partai Buruh berencana mengajukan uji materiil UU itu dengan optimistis.(4/10/23).

Gugatan uji formil UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ditolak MK itu, diajukan oleh sejumlah serikat pekerja. "Partai Buruh akan terus melanjutkan perjuangan melawan Omnibus Law Cipta Kerja, dengan melayangkan gugatan uji materiil setelah uji formil ditolak," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Said mengungkap rencana Partai Buruh dalam menempuh gugatan tersebut. "Pada Senin 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lainnya, yakni dengan mengajukan uji materiil," ujar Said.

Said mengatakan, Partai Buruh tidak akan sendirian mengajukan gugatan uji materiil UU Cipta Kerja. "Penggugat dalam pengajuan uji materil adalah serikat dan organisasi yang minimal ada dalam Partai Buruh," kata Said.

"Seperti, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)," ujar Said. Dia mengatakan, uji materiil akan dilakukan dengan membedah pasal demi pasal.

"Yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani, dan kelas pekerja lainnya," kata Said. Selain itu, kata dia, juga menyoroti inkonsistensi para Hakim MK dalam memberikan putusannya. 

Sebab, kata dia, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. "Hakim MK juga diibaratkan telah menjilat ludahnya sendiri, sebab putusan sidang kemarin seakan menganulir keputusan MK Nomor 91/2020 menyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said. 

"Dan pada 2 Oktober kemarin, putusan tersebut berubah menjadi konstitusional. Ini berarti, Hakim MK inkonsisten," ujar Said.

Said juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk turun ke jalan, demi menuntut keadilan pascaditolaknya uji formil UU Cipta Kerja. Said menyatakan, aksi ini akan terus dilakukan sampai dimenangkannya dua tuntutan utama.

"Yaitu, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan naikkan upah minimum 15 persen di tahun 2024," kata Said. Bahkan, kata dia, aksi ini akan dilakukan setiap hari dan berganti-gantian di 38 provinsi se-Indonesia. 

"Partai Buruh akan mengkampanyekan secara terus menerus kepada seluruh buruh. Untuk menolak keputusan MK," kata Said.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan