Polri Rilis Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun
AA IPSC Pengprov Perbakin DKI Jakarta menggelar sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun. AA International Practical Shooting Confederation (IPSC) Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin DKI Jakarta menggelar latihan bersama sekaligus sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemilu 2024.
Menurut Ketua Komisi Airsoft gun Pengprov Perbakin DKI Jakarta Nico Santoso, acara itu diselenggarakan agar organisasi dari penggunaan airsoft gun saling berbagi dan merangkul. Dengan begitu, para pehobi tembak airsoft gun secara mudah mematuhi aturan sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat."Dalam kesempatan tersebut, saya berharap agar para pemilik senjata replika airsoft gun memahami pemegang senjata untuk kepentingan olahraga jenis airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi latihan," kata Nico di lapangan tembak reaksi PB Perbakin, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10).
Apalagi menggunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Dalam rangka penertiban, Polri mengeluarkan surat izin pemilikan dan penggunaan airsoft gun.
Karena itu, diharapkan para anggota club yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi," terang Nico.
Nico mengutarakan pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun.
Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi internasional," pungkas Nico.
Ia melanjutkan terkat replika yang tidak sesuai prosedur, maka yang akan dibahas adalah tindak pidana yang terjadi akibat penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, Ipda Wisnu Yudha Prawira, Bidang Yanmas Baintelkam Mabes Polri, mengatakan Airsoft Gun booming di Indonesia sejak 2007 dan baru marak penggunaan pada 2018.
Untuk itu, Polri membuat aturan penggunaan Airsoft Gun dengan diterbitkannya Perpol 5 Tahun 2018 tentang Airsoft Gun dan Paintball.
"Baru di 2018 terbit Perpol. Dibuatkan (aturan,-red) biar senjata resmi masuk Indonesia. Bisa dibuatkan perizinan. Kami buat kebijakan di Perbakin, Kormii mengajukan pendaftaran senjata," ujarnya.
Adapun sejumlah persyaratan administrasi lainnya meliputi surat permohonan pemilikan atau distribusi, fotocopy KTP, KK, dan KTA klub. Pemohon juga perlu melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan, serta pas foto berukuran 4x6.(*)

