Breaking News
---

Teddy Minahasa Tetap Dipidana Seumur Hidup

Permohonan kasasi mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 itu, menetapkan terdakwa kasus narkoba Teddy tetap dipidana seumur hidup.

Teddy Minahasa Tetap Dipidana Seumur Hidup
Teddy Minahasa Tetap Dipidana Seumur Hidup

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 (kejaksaan), menolak permohonan kasasi 2 (pemohon kasasi Teddy, red)," kata Hakim Agung Surya Jaya saat memimpin sidang putusan kasasi, ditayangkan dalam YouTube MA, pada Jumat (27/10/2023).

Sidang tersebut, juga beranggotakan Majelis Hakim Agung Hidayat Manao dan Jupriyadi. Putusan ini, merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim MA, pada 26 Oktober 2023. 

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Yang menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023," kata Hakim Agung Surya.

Teddy divonis bersalah karena menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba, pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa peredaran narkoba Teddy ke MA, pada Rabu (30/8/2023).​

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu, dikirim usai permohonan kasasi yang diajukan. Yaitu, pada Selasa (25/8/2023). 

Teddy juga sempat mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak memberikan pengubahan hukumannya. Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta, pada Kamis (6/7/2023), tetap memutuskan menghukum Teddy dengan pidana seumur hidup. 

Dengan demikian, vonis PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakbar. Teddy, yang sebelumnya memiliki pangkat inspektur jenderal (irjen) dan jabatan di institusi Polri, juga telah dicabut.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah resmi menolak permohonan banding Teddy, pada Jumat (4/8/2023). Majelis Sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelanggar Irjen Teddy Minahasa.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan