Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Asal Dapat Persetujuan, KPU Bisa Publikasikan Data Gibran, DKPP Ingatkan Tegas Penyelenggara Pemilu Jangan Mencla-Mencle

KPU RI mengaku, bisa membuka data Cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada publik. Akan tetapi, KPU harus mendapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan.


Idham
Idham Holik

Jika tidak mendapat persetujuan, KPU tidak akan membuka data Gibran kepada masyarakat. Karena, aturan itu tertuang pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008.

"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik. Apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikannya kepada publik," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).

Idham menegaskan, KPU juga memastikan jika ijazah milik Gibran asli dan tidak ada unsur mencurigakan. "Memenuhi syarat ya, dokumen persyaratan pencalonan semua pasangan Capres-Cawapres khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan," ucap Idham.

Sebelumnya, Cawapres Gibran diterpa isu ijazah palsu sebagai peserta Pilpres 2024. Gibran pun menjawabnya, saat hadir di acara Mata Najwa.

Gibran menampilkan foto wisuda 13 tahun lalu dalam agenda '13 Tahun Mata Najwa'. Acara itu digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023) malam.

"(Foto) baru lulus, ini fotonya lagi dipermasalahkan dua tokoh, masalah fotonya katanya editan sama ijazahnya palsu. Enggak apa-apa besok teman-teman media seperti biasa di Balai Kota ntar saya bawain ijazah saya ya," kata Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.

"Kalau enggak percaya saya pesanin tiket. Ke Singapura deh datengin sekolah," ucapnya, singkat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan seluruh penyelenggara Pemilu 2024 tidak boleh mencla-mencle. Penyelenggara pemilu harus fokus bekerja dan mengedepankan tanggung jawab terhadap tugasnya.

“Penyelenggara pemilu harus bertindak profesional dalam tahapan kampanye. Jangan ada yang melenceng,” kata Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP, pada Rabu (22/11/2023).

Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP,pada Rabu (22/11/2023).

Tahapan kampanye, menurut Ratna, merupakan ajang uji kelayakan sesungguhnya bagi penyelenggara pemilu. Misalnya penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga tingkat ad hoc.

Dalam tahapan tersebut, Ratna tidak menampik, banyak potensi pelanggaran Pemilu 2024 terjadi. “Menurut catatan DKPP, tahapan yang paling besar potensinya adalah tahapan kampanye,” ucap Ratna.

Oleh sebab itu, Ratna menekankan, penyelenggara pemilu harus melakukan pemetaan potensi pelanggaran. Kemudian melakukan penguatan kapasitas dalam setiap tahapan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran.

"Penyelenggara pemilu harus tegak lurus dengan seluruh peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Jika ada pelanggaran atau konflik harus dipastikan itu bukan bersumber dari penyelenggara pemilu,” ujar Ratna.(*)


Hide Ads Show Ads