Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Berbuntut Panjang, Akhrinya Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menggugat penggantinya Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/1/2023). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Suhartoyo. Begitu pula siapa saja anggota majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.

Sebelumnya, Anwar sempat melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Surat tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada bagian administrasi MK pada Rabu (15/11/2023).

Pada surat tersebut, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau kembali pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. "Tuduhan kepada saya adalah fitnah yang keji," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat. Yaitu pada saat pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.(*)


Hide Ads Show Ads