Breaking News
---

DKPP Tidak Mau Sengketa Pemilu Diselesaikan Perang Suku, KPU Tunggu Laporan yang Adukan Lembaganya

DKPP RI tidak menginginkan, penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran pemilu diselesaikan dengan perang antar suku. DKPP menegaskan, sengketa pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui lembaganya, Bawaslu dan KPU RI.

Foto : Sidang DKPP

"Yang lebih penting masyarakat sudah sadar, tidak usah perang suku, tidak usah bentrok lagi. Tidak main celurit, karena sudah ada instrumen dan sebagainya dan mereka terima," kata anggota DKPP J. Kristiadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Ia mengatakan, tingkat peradaban masyarakat dalam menyelesaikan perkara kepemiluan sudah selayaknya terus diperbaiki. Atas dasar itulah, DKPP berkomitmen, menuntaskan seluruh laporan aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Di sini (Jakarta) masih ribut dan ada kepentingan oke lah tapi kami jamin setiap pengaduan akan kami tuntaskan. Memang, aduan itu memenuhi syarat seperti bukti materil, memenuhi administrasi dan sebagainya pasti kita proses," ucapnya.

Selama memproses laporan tersebut, Kristiadi memastikan, DKPP melakukannya dengam hati-hati. Semua itu, demi menghindari konflik di tengah masyarakat.

"Kita proses, kita putus dengan hati, kita lakukan seperti itu. Kalau ada konflik yang berhubungan dengan pemilu, kita hadapi bersama," ujarnya.

KPU RI menunggu, adanya dokumen laporan yang mengadukan lembaganya ke DKPP RI. KPU dilaporkan DKPP, seusai menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024.

“Biasanya saya pasti dapat (surat/dokumen laporan) karena divisi hukum. Biasanya yang diadukan selalu dapat dan biasanya yang menyiapkan jawaban itu divisi (yang berkaitan),” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Afif pun menyoroti, informasi DKPP menyebutkan terdapat lima laporan terhadap KPU mengenai Pemilu dan Pilpres 2024. Sebanyak dua dari lima aduan tersebut, merupakan laporan terhadap KPU terkait penetapan sebagai cawapres. Merespon hal tersebut, Afif justru merasa bersyukur. Karena, jumlah laporan terhadap KPU di DKPP lebih sedikit dibandingkan periode terdahulu.“Bahkan beberapa aduan yang sifatnya menyoal pendaftaran capres yang ke PN (Pengadilan Negeri) ataupun PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebagian telah disidang dan sebagian telah ditolak, dan sedang berjalan,” ucap Afif.

Kemudian, Afif menegaskan, KPU bakal menyampaikan perkembangan beberapa kasus hukum. Termasuk, beberapa sengketa di daerah yang berdampak pada pencetakan surat suara Pemilu 2024."Senin (27/11/2023), KPU menyampaikan perkembangan beberapa kasus hukum, termasuk sengketa pencalonan di beberapa daerah. Berdampak terhadap penundaan percetakan surat suara," ujar Afif.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan