Bawaslu RI nampak ketar-ketir, Komisi ASN (KASN) dibubarkan pasca selesainya revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Bawaslu sibuk merumuskan, penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan KemenPAN-RB.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, lembaganya selama ini memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada KASN. Jika ditemukan dan terbukti, adanya ASN yang tidak netral selama pemilu berlangsung.
"Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi," kata Lolly, Jumat (17/11/2023).
Jelang Pemilu 2024 dimulai, Lolly mengungkapkan, masih ada waktu untuk membahas hal tersebut. Terutama sebelum, KASN betul-betul ditiadakan.
Menurut hasil revisi UU ASN Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 itu, KASN tetap melaksanakan dan fungsinya. Yakni, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU ini.
"Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN. Atau maksimal 6 bulan sampai bulan April," ujar Lolly.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) mengatakan, mendalami soal dugaan adanya arahan kepada aparatur sipil negara (ASN). Yakni, dugaan ASN di Boyolali memenangkan partai dan capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024.
"Kami masih susah untuk menentukan juga ya (adanya pelanggaran). Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo.
Sementara KPU RI mengaku, telah menyusun rancangan debat capres-cawapres Pilpres 2024 pada masa kampanye. Debat capres-cawapres yang dilakukan sebanyak lima kali itu, bakal diselenggarakan beberapa bulan ke depan.
Komisioner KPU RI Idham Holik meminta, masyarakat bersabar menunggu informasi resmi lembaganya terkait debat capres-cawapres. "Prinsip secara resmi nanti KPU akan menyampaikan kepada publik," kata Idham, Jumat (17/11/2023).
Idham juga memastikan, detail waktu pelaksanaan debat capres-cawapres dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) yang sedang disusun. "Yang jelas, debat diselenggarakan selama lima kali sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam UU Pemilu," ucap Idham.
Lanjutnya, Idham menegaskan, KPU bakal membuat acara sebelum dimulainya masa kampanye dan debat capres-cawapres. KPU bakal mengawalinya, dengan deklarasi Pemilu 2024 damai.
"Pada tanggal 27 November 2023. KPU menyelenggarakan deklarasi pemilu damai pada siang hari," ujar Idham. (*)
Komentar0