Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ,  Jumat (3/11/2023). AQ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejagung Tahan Anggota BPK Terkait Kasus BTS Kemkominfo
Kejagung Tahan Anggota BPK Terkait Kasus BTS Kemkominfo

Selain itu juga dugaan korupsi infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya. Disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, AQ diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Transaksi tersebut diduga dilakukan di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat, pada 19 Juli 2022.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar. Di mana diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi, mengungkapkan.

Dalam kasus ini, AQ dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Serta Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Guna kepentinganya penyidikan, AQ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Pengungkapkan nama AQ  terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G. Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebutkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK.

Meski awalnya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, namun akhirnya dia menyebut nama Anggota III BPK RI, AQ. "Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," katanya.(*)