BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Inilah Keterkaitan Pengawasan Bawaslu dan Kepolisian dalam Pemilu 2024

Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia memiliki keterkaitan dan peran dalam Pemilu 2024. Kedua belah pihak ingin pesta demokrasi tahun depan berjalan dengan baik dan lancar.

“Bawaslu dan Polri saling bahu-membahu melakukan kolaborasi pada setiap pemilu. Seperti dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keamanan pemungutan suara dan netralitas anggota polri,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) se-Indonesia di Jakarta, Rabu, (1/11/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Dikatakan Bagja, dalam Pasal 93 huruf f UU Pemilu Bawaslu bertugas, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Bawaslu juga punya kewenangan untuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas anggota Polri.

“Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan, kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Bagja menambahkan, untuk meminimalisir persoalan pada pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Diantaranya, menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, menguatkan pengawasan partisipatif, koordinasi dan dengan stakeholder terkait, serta imbuan dan hal lain terkait dengan pencegahan.

“Selain itu Bawaslu juga membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan, membuat alat kerja pengawasan, membuat kalender pengawasan dan kerjasama instansi terkait,” ungkapnya. (*)

Posting Komentar