BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Komnas Haji Sebut Kenaikan BPIH Masih Rasional

Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per jemaah masih rasional. Demikian disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj.

Foto : Jemaah Haji Indonesia tahun lalu

"Perlu dicatat, penyelenggaraan haji  pada tahun 2024 mendatang dipicu oleh acuan kurs," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023). Selain itu, kenaikan biaya haji didorong kenaikan harga avtur dan biaya konsumsi. 

Juga akomodasi dan fluktuasi biaya layanan di Saudi. Khususnya paket masyair/armuzna (arafah, mina dan muzdalifah) dan penerapan pajak di Arab Saudi.

"Belum lagi jika situasi eskalasi konflik di Timur Tengah masih terus memanas. Ditambah dengan tidak menentu seperti sekarang juga akan memiliki andil mengerek komponen biaya haji," ujarnya. 

Mustolih mengatakan, asumsi biaya yang diusulkan Menag tersebut tidak semua dibayar oleh Jemaah. Karena nantinya ada biaya subsidi dari hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Itu diperoleh dari akumulasi penempatan/investasi dari setoran awal dana Jemaah haji tunggu," ucapnya. Besaran prosentasi dan biaya yang akan ditanggung per jemaah akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII, Kemenag dan BPKH. 

Sebagai gambaran, pada musim haji 2023 pemerintah dan DPR menetapkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di angka median Rp90.050.637,26. Dari jumlah tersebut disepakati besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah haji) yang harus dibayar oleh masing-masing jemaah rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH. 

Besaran tersebut lantas dikurangi setoran awal jemaah pada saat awal mendaftar Rp25 juta. Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat (dana optimalisasi) di BPKH sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

Musim sebelumnya pada 2022, kala itu pemerintah bersama DPR sepakat nilai BPIH sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Kemudian ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp39.886.009 per orang atau 48,7 persen dari BPIH. 

Biaya tersebut lantas dikurangi setoran awal jemaah pada saat awal mendaftar Rp25 juta, Sisanya ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Menurutnya, rancangan biaya yang diajukan Menag sebenarnya masih dalam kategori rasional. Mengingat tren biaya haji cenderung akan terus naik. 

Kenaikan biaya haji terus melonjak cukup drastis terutama setelah pandemi Covid-19. Namun, angka yang disodorkan oleh Menag masih belum final. (*)

Posting Komentar