Pengudian untuk menetapkan nomor urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024 akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB di Kantor KPU. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik.
|
Foto Capres pemilu 2024 |
“Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU. Dan dilakukan hari Selasa 14 November 2023 pada pukul 18.30 WIB,” kata Idham Kholik, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 untuk Paslon Capres-Cawapres. Selain itu, masa kampanye akan berlangsung pada 75 hari kedepan hingga 10 Febuari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif. Masa kampanye akan berlangsung hingga 75 hari kedepan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Capres-Cawapres dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno.
KPU RI menegaskan, pihaknya siap menghadapi segala macam laporan dan aduan pascapenetapan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya sudah terbiasa menjadi terlapor maupun termohon terkait penyelenggara pemilu.
"Dalam UU Pemilu, posisi KPU itu selalu 'ter': terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP. Tergugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), MA (Mahkamah Agung), dan juga Termohon sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Atas dasar itulah, Hasyim menekankan, KPU bakal mempersiapkan argumentasi dalam aduan-aduan tersebut. Risiko sebagai penyelenggara pemilu, seluruh laporan perkara harus siap dihadapi KPU.
"Jadi, sudah jadi bagian risiko pekerjaan KPU kalau dilaporkan ke DKPP, kalau dilaporkan ke Bawaslu. Tentu saja sekiranya akan kami pelajari detail-detailnya dan kami akan siapkan jawaban dan argumentasi," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim mengungkapkan, dalam Undang-Undang tentang Pemilu memang sudah diatur mekanisme pelaporan. "Jika ada indikasi pelanggaran dalam tahapan-tahapan pemilu," ujar Hasyim.
Diketahui, KPU RI pada Senin (13/11/2023) kemarin, menetapkan tiga paslon capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU RI mengatakan, sebanyak 74 personel keamanan bakal mengawal paslon capres-cawapres Pemilu 2024. Puluhan personel pengawal itu, berasal dari satuan Polri.
"Tim pengamanan dan pengawalan (pamwal) berjumlah 74 personel. Mereka (terbagi) dua tim," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Afif menjelaskan, para personel pengawal itu resmi dikeluarkan ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol. Fadil Imran. Penandatanganan serah terima satgas pamwal dilakukan pasca penetapan capres-cawapres oleh KPU, Senin (13/11/2023).
"Sebagaimana disampaikan ketua KPU (Hasyim Asy'ari), bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan. Serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," ucap Afif.
Kemudian, Afif membeberkan, pemberian satuan personel pengamanan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres. Pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan.
"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres. Dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Afif.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.(*)