Penggelapan Kredit, Kejaksaan Penjarakan Dua Koruptor Bank Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang kredit Bank Banten. Yakni kepada CV Langit Biru sebesar Rp873 juta dengan mengamankan dua pria masing-masing berinisial IB dan AA.
"Para tersangka ini salah satunya adalah mantan karyawan BUMD berinisial IB dan Direktur CV Langit Biru berinisial AA. Mereka terbukti bersalah atas kasus ini," ujar Feriando Yuswan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2023).
Menurut Yuswan, sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada mereka, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Dengan memeriksa sebanyak 25 orang saksi sehingga terdapat unsur dua alat bukti yang meyakinkan pada kasus tersebut.
"Kami sudah periksa sebanyak 25 orang saksi. Hal itu penambah atau memenuhi unsur dua alat bukti pada kasus kredit macet yang dilakukan para tersangka," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini diketahui tersangka AA mendapatkan kredit dari Bank Banten. Dengan jaminan pembayaran kontruksi dari pekerjaan pembangunan jalan pada APBD tahun 2017 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Diduga, tersangka memiliki motif penggelapan uang kredit. Kemudian bekerjasama dengan IB, oknum pegawai Bank Banten.
"Tersangka IB ini membantu memuluskan penggelapan uang itu. Dan hasilnya kerugian negara kurang lebih Rp873 juta," katanya, menjelaskan.
Atas perbuatannya, Kejari menyangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten.
